MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (MUSRENBANGDES)
DESA LONGKEWANG – TAHUN ANGGARAN 2024
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) merupakan forum tahunan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), guna menampung dan menetapkan prioritas usulan kegiatan pembangunan yang berasal dari masyarakat desa. Musrenbangdes menjadi bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan partisipatif, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kegiatan Musrenbangdes Desa Longkewang dilaksanakan pada11/10/2023 bertempat di Balai Desa Longkewang. Musyawarah ini dihadiri oleh:
-
Kepala Desa Longkewang
-
Ketua dan Anggota BPD
-
Perangkat Desa
-
Ketua RT/RW
-
Perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
-
Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan dan Pemuda
-
Pendamping Desa
-
Perwakilan dari Kecamatan Ciniru
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk:
-
Menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya.
-
Menyampaikan gambaran umum arah kebijakan pembangunan Desa.
-
Menyusun dan menetapkan skala prioritas rencana pembangunan desa untuk Tahun Anggaran2024.
-
Mengusulkan kegiatan yang akan dibawa ke forum Musrenbang tingkat Kecamatan.
Hasil dari musyawarah ini berupa Berita Acara Musrenbangdes yang memuat daftar prioritas pembangunan desa yang disepakati, baik yang akan dibiayai melalui Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan provinsi/kabupaten, maupun melalui swadaya masyarakat.
Dengan diselenggarakannya Musrenbangdes, diharapkan pembangunan di Desa Longkewang dapat berjalan lebih terarah, tepat sasaran, dan mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat, sesuai prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabilitas.